Syarat Pengajuan Pinjaman Di PNM ULAMM

Sudah tahu apa itu PNM ULAMM? Sebenarnya, ULAMM ini merupakan produk dari layanan kredit BUMN yaitu PNM. Dimana ULAMM ini singkatan dari Unit Layanan Modal Mikro yang dimana program pemberian kreditnya ditujukan dan difokuskan pada UMKM. Mau tahu syarat pengajuan pinjaman di PNM ULAMM ini?

Sebelumnya, perlu diketahui juga bahwa pelayanan yang diberikan bukan hanya bentuk pinjaman uang tunai yang didapatkan dan diberikan oleh PNM ULAMM ini saja. Tetapi, layanan konsultasi. Pendampingan bahkan pelatihan dalam pengelolaan keuangan usahanya juga diberikan oleh PNM. Untuk mengetahui informasi lanjutan mengenai syarat pengajuan pinjaman di PNM ULAMM ini, simak informasi berikut:

1.Hanya Diberikan Untuk Warga Negara Indonesia

Hingga saat ini, layanan PNM ULAMM ini masih diwajibkan dan hanya ditujukan untuk warga negara Indonesia yang memiliki usaha. Jadi, apabila terdapat orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia hendak mengambil pinjaman dari PNM ULAMM ini, tentu hal ini tidak dapat dilakukan. Dan pastinya, permohonan pengajuan ini akan ditolak.

Tetapi, ketika terdapat warga negara asing dan sekarang telah berpindah kewarganegaraan menjadi WNI, maka layanan tersebut dapat diberikan. Dengan catatan, naturalisasi kewarganegaraan ini telah didapatkannya selama minimal 6 bulan sebelum pengajuan. Serta, selama pinjaman belum lunas, ia tidak dapat berpindah ke luar negeri (menetap di luar negeri).

Untuk membuktikan bahwa calon nasabah peminjam ini benar merupakan warga negara Indonesia, maka saat proses pengajuan nasabah sebaiknya membawa KTP ataupun KK. Dokumen ini dibawa untuk membuktikan secara konkret atau tertulis yang sah bahwa ia memang merupakan WNI.

2. Mempunyai Usaha Yang Nyata

Karena PNM ULAMM ini hanya ditujukan untuk nasabah yang memiliki usaha, maka tentu usaha ini harus dapat dibuktikan kepada pihak PNM dalam proses pengajuan. Jika nasabah mengambil pinjaman untuk modal usaha yang baru hendak dijalankan, hal ini juga dapat dilakukan. Asalkan, pinjaman tersebut benar-benar menjadi modal untuk usahanya.

Terlebih lagi, setiap waktu pembayaran cicilan dan waktu pendampingan ini pihak PNM akan terus memantau progress dari usaha yang dibangun ini. Usaha yang dijalankan ini bisa dari usaha perseorangan ataupun join dengan teman atau saudara. Sebelum pinjaman ini dicairkan, pihak PNM ULAMM juga akan melakukan survei terlebih dahulu.

Sedangkan, jenis usaha yang bisa mengajukan pinjaman ini tidak dibatasi. Baik usaha dalam bidang produksi, komersial, maupun jasa sekalipun juga dapat mengajukan pinjaman modal ini. Yang terpenting, nasabah berkomitmen untuk terus mengembangkan usahanya dan patuh akan peraturan dan kebijakan dari PNM ULAMM yang telah disepakati sebelumnya.

3. Mempersiapkan Aset Sebagai Jaminan

Bukan menjadi hal yang rahasia lagi bahwa saat melakukan pinjaman, haruslah memberikan aset nasabah sebagai jaminannya. Hal ini untuk menghindari kerugian dari PNM sendiri ketika ada nasabah yang menghilang ketika pinjaman telah diberikan.

Sedangkan untuk aset yang dapat dijadikan pinjaman ini tentu asset yang memiliki nilai yang hampir sama dengan jumlah pinjamannya. Misalkan saja, rumah, kendaraan, tanah ataupun perhiasan. Yang terpenting aset yang digunakan untuk jaminan pinjaman ini memiliki nilai yang sesuai.

4. Lengkapi Dokumen Administrasi

Untuk memperlancar pencairan pinjaman ini, tentu nasabah haruslah melengkapi dokumen administrasi ini. Hal ini digunakan untuk kelengkapan data diri nasabah dalam proses pencairan serta persetujuan pinjaman. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain KTP, buku nikah (jika ada), serta kartu keluarga.

Kemudian, diperlukan juga dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Usaha (dari desa), buku tabungan minimal 3 bulan terakhir, bukti pembayaran pajak (seluruh pajak yang dibebankan). Tak hanya itu, tagihan listrik selama 3 bulan terakhir, NPWP, serta surat jaminan (persetujuan) ini juga perlu dilampirkan.

Itulah daftar syarat pengajuan pinjaman di PNM ULAMM secara lengkap. Nantinya, pihak PNM akan melakukan survey langsung ke rumah maupun ke tempat usaha tadi. Ketika pengajuan pinjaman disetujui, nasabah akan dihubungi pihak PNM untuk pencairan dana pinjaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *